Maklumat Pelayanan

PPID BPK akan memberikan pelayanan permintaan informasi dan pengaduan masyarakat dengan sebaik-baiknya sesuai standar pelayanan, melakukan upaya peningkatan pelayanan secara berkesinambungan, serta tunduk pada sanksi yang berlaku.

Informasi Publik

adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

/

Layanan Informasi Publik BPK

svg divider

Layanan informasi publik BPK dilaksanakan berdasarkan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Informasi Publik, Peraturan Sekjen BPK Nomor 7 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Informasi Publik Pada PIK BPK dan Peraturan Sekjen BPK Nomor 72 Tahun 2019 tentang POS Pelayanan Pengaduan Masyarakat Pada PIK BPK. Layanan ini terdiri dari permintaan informasi, pengaduan masyarakat, dan keberatan atas informasi.

Alur Permintaan Informasi

Alur Permintaan Informasi

Alur Pengaduan Masyarakat

Alur Pengaduan Masyarakat

Alur Pengajuan Keberatan Informasi

Alur Pengaduan Masyarakat

Jumlah Permohonan Informasi, Pengaduan Masyarakat dan Keberatan

Counter Icon
4+
Pengaduan
Counter Icon
346+
Permintaan Informasi
Counter Icon
0+
Keberatan