Pusat Informasi dan Komunikasi BPK

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK serta unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, bertugas untuk melayani permintaan informasi dan pengaduan dari publik/masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK, yaitu:

1. Melalui telepon  : (0411) 854988 Ext (108)
2. Melalui faksimili  : (0411) 854995
4. Melalui website : https://makassar.bpk.go.id/
5. Melalui email  : makassar_[AT]_bpk.go.id
6. Melalui pos   : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 31, Makassar 90222
7. Datang langsung : Jl. Andi Pangeran Pettarani No. 31, Makassar 90222
Waktu Operasional PIK

PIK melayani publik/masyarakat setiap hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan jam operasinal sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00
2. Jumat : 09.00 s.d. 15.00
Istirahat : 11.30 s.d. 13.00