Layanan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK sebagai pelaksana tugas teknis PPID BPK, bertugas melaksanakan pengelolaan dan pelayanan permintaan informasi publik dan pengaduan masyarakat.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memperoleh informasi publik atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK sebagai berikut:

1. Melalui telepon  : (0411) 854988 Ext (108)
2. Melalui faksimili  : (0411) 854995
3. Melalui kotak surat : -
4. Melalui website : https://sulsel.bpk.go.id/
5. Melalui email  : makassar@bpk.go.id 
6. Melalui pos   : Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Andi Pangerang Pettarani – Makassar kode pos 90222
7. Datang langsung : Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Jalan Andi Pangerang Pettarani – Pusat Informasi dan Komunikasi BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan

 

Waktu Operasional PIK

PIK BPK melaksanakan pelayanan informasi publik pada hari kerja (Senin s.d. Jumat) dengan waktu operasional sebagai berikut:

1. Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 15.00 WITA
Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WITA
2. Jumat        : 09.00 s.d. 15.00 WITA
Istirahat        : 11.00 s.d. 13.00 WITA

 

Persyaratan Permintaan Informasi Publik

Masyarakat dapat mengajukan permintaan informasi publik dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir permintaan informasi publik dan tanda terima penyerahan dokumen informasi publik disini;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM);
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan;
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM;
  6. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya;
  7. Pengajuan permintaan informasi publik dapat dilakukan melalui datang langsung ke Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK Perwakilan Sulawesi Selatan, melalui email, surat, maupun melalui portal e-PPID ini;
  8. Apabila informasi publik yang diminta akan diambil langsung di PIK BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, pemohon informasi wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai;
  9. Apabila pengambilan informasi publik diwakilkan, wajib membawa bukti identitas diri (KTP) yang sesuai dan bukti pengajuan permintaan informasi;
  10. Pemohon informasi wajib menggunakan informasi secara bertanggung jawab, dengan mencantumkan sumber perolehan informasi, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Alur Permintaan Informasi Publik

 

Persyaratan Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Mengisi formulir pengaduan masyarakat pada portal e-PPID atau Unduh Fomulir Pengaduan Masyarakat disini;
  3. Melampirkan fotokopi identitas diri yang masih berlaku (KTP/SIM);
  4. Pengaduan masyarakat dapat disampaikan secara langsung kepada Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) BPK atau melalui pos, email, atau melalui portal e-PPID BPK;
  5. Apablia penyampaian pengaduan masyarakat dilakukan dengan datang langsung ke PIK BPK, pelapor/pengadu wajib mengisi Formulir Pengaduan Masyarakat yang disediakan;
  6. Dapat menjelaskan kronologi kejadian secara jelas (apa, siapa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang diadukan terjadi);
  7. Melampirkan bukti awal pendukung pengaduan yang relevan dan memadai (misal: fotokopi dokumen, foto, atau barang lain yang dapat memperkuat uraian pengaduan yang disampaikan);
  8. Uraian pengaduan dapat menjelaskan sebagai berikut:
    • Identitas jelas pengadu
      Pengadu menyertakan identitas jelas, yang terdiri dari scan/fotokopi KTP, alamat jelas, serta nomor telepon yang dapat dihubungi
    • Kronologi kejadian
      Pengadu menguraikan sedetil mungkin kejadian yang dilaporkan sebagai bentuk penyimpangan pengelolaan keuangan negara/daerah. Uraian pengaduan dibatasi pada hal-hal yang berdasarkan fakta dan kejadian nyata. Hindari hal-hal yang berdasarkan perasaan kebencian, permusuhan atau fitnah. Keseluruhan uraian kejadian dapat menggambarkan siapa, apa, kapan, di mana dan bagaimana kejadian yang dilaporkan tersebut terjadi
    • Ketentuan/peraturan perundang-undangan terkait
      Pengadu menyebutkan/menjelaskan pasal/ketentuan/peraturan perundang-undangan mana yang dilanggar/tidak dipatuhi/tidak bersesuaian dengan kejadian yang dilaporkan. Informasi lebih lanjut mengenai peraturan perundang-undangan dapat dilihat pada website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum BPK (jdih.bpk.go.id)
    • Bukti awal atas kejadian yang dilaporkan
      Pengadu melampirkan bukti awal pengaduan, seperti fotokopi dokumen yang relevan, hasil dokumentasi/foto, atau barang terkait lainnya yang dapat memperkuat pengaduan yang disampaikan

Alur Pengaduan Masyarakat